Transition of Rights Ownership over Land Based on Absolute Power of Attorney (A Study of Civil Case Number 90/PDT.G/2013/PN.PDG)

Aprina Wardhani, Ferdi Ferdi, Muhammad Hasbi

Abstract


Based on Article 39 paragraph (1) letter d PP No. 24 of 1997 stated that "PPAT refused to make a deed if one of the parties or parties acted on the basis of an absolute power of attorney which essentially contained the legal act of transferring rights" .In case number  90 / PDT.G / 2013 / PN.PDG between Bahar and Henky Sutanto CS, Hj. Elly Satria, S.H, H. Hendri Final, S.H, and the Land Agency of the City of Padang. The problem occurred because the power deed number 67 dated February 17, 1996 which was categorized as absolute power was made as the basis for the transfer of certified land rights without being preceded by the PPJB or any agreement, even though the Principal Agreement and this power cannot be separated. The formulation of the problem discussed in this thesis is how the process of transferring land rights is based on absolute power, how the legal consequences of transferring land rights are based on absolute power and how the responsibility of Notary / PPAT in making deeds that use absolute power as the basis of transfer of rights .The research method used is normative legal research. Based on what was investigated, the process of transferring land rights based on absolute power was carried out based on the usual judicial process, namely because the mediation failed, followed by the reading of the lawsuit, the respondent's reply, replication and duplication, verification, and the verdict was partially granted.The legal consequences with the use of absolute power in the case of transfer of ownership rights to land in this case resulted in the absolute deed of power being null and void. Based on the theory of accountability, the author argues that PPAT is responsible for making sale and purchase deeds based on absolute power. Losses to the parties for negligence of the PPAT are borne by the Official who, because of the negligence, has caused a loss.


Keywords


Transfer of Rights Ownership over Land; Absolute Power of Attorney; Notary / The Land Deed Official (PPAT)

Full Text:

PDF

References


Book

Abdurachman, Masalah Pencabutan Hak dan Pembebanan Atas Tanah di Indonesia, Sari Hukum Agraria

I, Alumni, Bandung, 2010.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk

Interpretasi Undang-Undang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta, Sinar Grafika.2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengandar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta,

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan

Pelaksanaanya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta,1999.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor, Ghalia Indonesia,

Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT.

RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994.

Erna Sri Wibawanti &R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty,Yogyakarta,Liberty,

E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-

PTHM, Jakarta, 1982.

Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cetakan II, PT. Chitra Aditya Bhakti, Bandung,

Jayadi Setiabudi, Panduan lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya,Buku Pintar,

Yogyakarta, 2013.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Perjanjian Pada Umumnya, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.

Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Cet. 2, Alumni, Bandung.

L.J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

M Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

M. Yahya Harahap (a), Segi-Segi Hukum Perjanjian , cetakan ke 2, Alumni, Bandung, 1986 .

M. Yahya Harahap(b), Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,

dan Putusan Pengadilan, cet. ke-1 , Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Philipus M. Hadjon, Kisi-kisi Hukum Administrasi dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi, dalam

Philipus M. Hadjon, dkk., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982.

Rachmad Setiawan, Hukum Perwakilan dan Kuasa Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum

Belanda Saat Ini, PT. Tatanusa, Jakarta, 2005.

Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta,

Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet -11, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung 2014.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT Refika Aditama, Bandung,

Sjaifurrahman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar

Maju, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengatar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1982.

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, PT

RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2006.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,

RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan ke 12, PT. Intermasa, Jakarta, 1990.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung,

Bandung, 1981.

Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Keni Media,

Bandung, 2012.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Regulations

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh, R. Subekti dan R.

Tjitrosudibio, cet ke-28, Pradya Paranuta, Jakarta, 1996.

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Lembaran Negara RI

Tahun 2008 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4899.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37

Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa

Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah;

Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

/493/AGR tanggal 31 Maret 1982 tentang Pelarangan Pengesahan Akta Kuasa Mutlak yang Menyangkut Tanah.

Journal, Tesis

Hayatin Nufus “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Dalam Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas

Tanah” Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2017.

Habib Adjie, Penegakan Etika Profesi Notaris dari Perspektif Pendekatan Sistem, Media Notariat, Edisi

April-Juni, INI, Jakarta, 2002.

Nelly Sriwahyuni Siregar, Tinjauan Yuridis Kedudukan Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Ats Tanah

Oleh Notaris/PPAT, Tesis Pada Program Pasca Sarjana USU Medan,2008.

Clara Vania, Keabsahan Penggunaan Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah

yang dibuat oleh Notaris, Jurnal Hukum Adigama, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, diakses tanggal 1 Juni 2019, pukul 22.25 WIB

Sudarmono, “Balik Nama Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta Jual Beli yang Menggunakan Kuasa

Mutlak di Kota Pekanbaru” , Tesis Pada Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2017.

Website

https://kbbi.web.id

www.definisimenurutparaahli.com.

Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan

Kepailitan Pengadilan Niaga, http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/291/285,

https://iloveproperty.id/

www.pajak.go.id

http://kenalhukum.blogspot.com-surat-kuasa-mutlak.html,




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i4.943

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.