Legal Standing of Finance and Development Supervisory Agency (BPKP) in Calculating State Financial Losses in the Case of the Corruption Crime (Case Study of Decision Number: 31/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Pdg)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
.J.G.Brouwer and Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen.
A. Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian kerugian keuangan Negara, Jakarta, PT. Prestasi Pustaka Publisher.
A.Mukthie Fadjar, 2018, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum: Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang, PT. Intrans Publising.
Adam Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada,
Adrian Sutendi, 2012, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2007,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta; PT.Jakarta Persada.
Aria Zurnetti, 2017, Kedudukan hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang
Arifin P. Soeria Atmaja, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Jakarta, PT. Gramedia.
Arya Maheka, Tanpa Tahun, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jakarta.
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung,, Universitas Parahyangan.
Bernard L Yahya, dkk, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta; Genta Publishing.
Dudu Duswara, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Bandung; PT. Refika Aditama.
Edi Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung; PT.Citra Aditya Bakti.
H. Salim, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta; PT. Raja Grafindo Perkasa.
Hernold Ferry Makawimbang, 2014, Kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi; Suatu Pendekatan hukum Progresif, Semarang, Thafa Media.
Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Jawade Hafidz Arsyad, 2015, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Adminitrasi Negara (HAN), Jakarta, Sinar Grafika.
Joeniarto, 1968, Negara hukum, Yogyakarta; YBP Yogyakarta.
KPK, 2006, Buku Saku Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, KPK.
Masri Maris, 2005, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Muhammad Djafar Saidi,2008, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Muladi dan Dwidja Prayitno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, PT. Kencana Prenada Media Group,
PAF Lamintang, 1981, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cet ke-1; Penerbit Sinar Baru.
PAF. Lamintang dan C. Samosir, SH, 1990, Hukum Pidana Indonesia, PT. Raja Grafindo.
PAF. Lamintang, 1981, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 2001, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, PT. Bina Ilmu.
Rohim, 2008, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Depok, Pena Mukti Media.
Roni Wiyanti, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju, Bandung.
Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, CV. Bandung ; Sinar Baru.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. Kedua, Yogyakarta; Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1980, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafinfo.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamuji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam irfan fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal hukum: suatu pengantar, Yogyakarta; Universitas Atmajaya.
W. Riawan Tjandra, 2006, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Grasindo,
Yudi Kristiana, 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif; Yogyakarta; Thafa Media,
Legislation
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.
Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Journal
Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, Tentang Wewenang, Makalah, Surabaya, Universitas Airlangga,
Rony Saputra, 2015, Pertanggungjawab Korporasi dalam Tindak pidana korupsi,”, Jurnal Cita Hukum UIIN Syarif Hidayatulllah.
Rahmy Putri Yulia, 2016,“Peranan BPK dan BPKP menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Rangka Penanganan Perkara Korupsi,” , Jurnal Bina Adhyaksa.
Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2005, Departemen Pendidikan Nasional, Edisi ketiga, Jakarta, Percetakan Balai Pustaka.
Internet
Http://www.bpkp.go.id/konten/4/sejarah-singkat-bpkp, diakses tanggal 12 Maret 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.930
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.