Legal Standing of Finance and Development Supervisory Agency (BPKP) in Calculating State Financial Losses in the Case of the Corruption Crime (Case Study of Decision Number: 31/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Pdg)

Yuharmen Yakub, Elwi Danil, Aria Zurnetti

Abstract


Finance and Development Supervisory Agency (BPKP) is one of the institutions stipulated in Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 192 of 2014 in charge of organizing government affairs in the field of state/ regional financial supervision and national development. This research raises several problems which include: First, what is the form of regulation of BPKP’s authority in legislation related to audits in calculating state financial losses in the case of corruption crime. Second, how is the legal standing of the BPKP Representative of West Sumatra Province in calculating state financial losses in the decision Number: 31/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pdg on behalf of the defendant Vera Aldilla Roza, ST related to corruption crime in Padang District Court. This is a normative juridical research which applied an approach to legislation (statute approach) and to the case (case approach). This research used a technique in the form of a library study that utilized primary, secondary, and tertiary legal materials. The legal materials were then analyzed qualitatively to answer the problems discussed in this research. Based on the results of the research, it was concluded that the legal standing of BPKP was in the executive power. In this case, the regulation of authority related to calculating state financial losses contained in the legislation, i.e. Presidential Regulation No. 192 of 2014 concerning BPKP. In addition, this authority was strengthened by the Decision of the Constitutional Court Number: 31/PUU-X/2012 dated October 23, 2012. The legal standing of BPKP, in calculating state financial losses in the case of procurement of medical devices at Health Office of Pesisir Selatan Regency, was as auditor. The judge was guided by the calculation of state financial losses carried out by BPKP and used it as a basis for consideration of decisions.

Keywords


Finance and Development Supervisory Agency (BPKP); Supreme Audit Agency (BPK); Calculating State Financial Losses

Full Text:

PDF

References


Books

.J.G.Brouwer and Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen.

A. Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian kerugian keuangan Negara, Jakarta, PT. Prestasi Pustaka Publisher.

A.Mukthie Fadjar, 2018, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum: Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang, PT. Intrans Publising.

Adam Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada,

Adrian Sutendi, 2012, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 2007,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta; PT.Jakarta Persada.

Aria Zurnetti, 2017, Kedudukan hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang

Arifin P. Soeria Atmaja, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Jakarta, PT. Gramedia.

Arya Maheka, Tanpa Tahun, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jakarta.

Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung,, Universitas Parahyangan.

Bernard L Yahya, dkk, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta; Genta Publishing.

Dudu Duswara, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Bandung; PT. Refika Aditama.

Edi Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung; PT.Citra Aditya Bakti.

H. Salim, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta; PT. Raja Grafindo Perkasa.

Hernold Ferry Makawimbang, 2014, Kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi; Suatu Pendekatan hukum Progresif, Semarang, Thafa Media.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Jawade Hafidz Arsyad, 2015, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Adminitrasi Negara (HAN), Jakarta, Sinar Grafika.

Joeniarto, 1968, Negara hukum, Yogyakarta; YBP Yogyakarta.

KPK, 2006, Buku Saku Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, KPK.

Masri Maris, 2005, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.

Muhammad Djafar Saidi,2008, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Muladi dan Dwidja Prayitno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, PT. Kencana Prenada Media Group,

PAF Lamintang, 1981, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cet ke-1; Penerbit Sinar Baru.

PAF. Lamintang dan C. Samosir, SH, 1990, Hukum Pidana Indonesia, PT. Raja Grafindo.

PAF. Lamintang, 1981, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2001, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, PT. Bina Ilmu.

Rohim, 2008, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Depok, Pena Mukti Media.

Roni Wiyanti, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju, Bandung.

Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, CV. Bandung ; Sinar Baru.

Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. Kedua, Yogyakarta; Genta Publishing.

Soerjono Soekanto, 1980, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafinfo.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamuji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam irfan fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal hukum: suatu pengantar, Yogyakarta; Universitas Atmajaya.

W. Riawan Tjandra, 2006, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, PT. Grasindo,

Yudi Kristiana, 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif; Yogyakarta; Thafa Media,

Legislation

Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.

Journal

Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, Tentang Wewenang, Makalah, Surabaya, Universitas Airlangga,

Rony Saputra, 2015, Pertanggungjawab Korporasi dalam Tindak pidana korupsi,”, Jurnal Cita Hukum UIIN Syarif Hidayatulllah.

Rahmy Putri Yulia, 2016,“Peranan BPK dan BPKP menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Rangka Penanganan Perkara Korupsi,” , Jurnal Bina Adhyaksa.

Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2005, Departemen Pendidikan Nasional, Edisi ketiga, Jakarta, Percetakan Balai Pustaka.

Internet

Http://www.bpkp.go.id/konten/4/sejarah-singkat-bpkp, diakses tanggal 12 Maret 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.