Optimizing the Granting of Conditional Rights to Prisoners to Overcome Overcapacity in Correctional Institutions
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afdini, Humaira, & Sudiro, Ahmad. (2023). “Urgensi Penanggulangan Over Capacity Lapas sebagai Upaya Pemenuhan Hak Bagi Narapidana.” Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 11, November.
Anggitayani, Putu Dea, & Lukmana, Juwita Pratiwi. (2024). “Efektivitas Kebijakan Pemberian Hak Integrasi di Setiap Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.” Socio-political Communication and Policy Review, Vol. 1, No. 4.
Ardiansyah, A., & Subroto, M. (2022). “Implementasi Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana Umum pada Masa Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 462-465.
Fahressy, Muhammad Hisyam, & Subroto, Mitro. (2023). “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi dalam Upaya Mengurangi Overkapasitas di dalam Lapas.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No. 2.
Monica, Dona Raisa, dan Diah Gustiniati. (2018). Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Bandar Lampung: Anugerah Utama Raharja.
Perkasa, Risang Achmad Putra. (2020). “Organisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan.” Wajah Hukum, Vol. 4, No. 1, 108.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Romadani, Aldi, Mahmuzar, & Ridha, Irfan. (2023). “Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan.” Journal of Sharia and Law, Vol. 2, No. 1, Januari.
Titin Titawati. (2024). "Hak Asimilasi bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan," Jurnal Ganec Swara, Vol. 18, No. 3.
Utiyafina Mardhati Hazhin. (2014). "Pemberian Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Upaya Penanganan Over Kapasitas Lapas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta", Recidive, Vol. 3, No. 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v12i11.7128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.

















