Harmonization of Authority in the Investigation of the Financial Services Sector in Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bhakti.
Amirudin, Z. A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Andang Setyobudi. (2007). Peran serta Bank Indonesia dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 5(2), 21–42.
Dewa Putu Christian, Praditya Ardhianto, U. H. W. (2016). Bank Bumn Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/Puu-Ix/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Privat Law, 4(1), 1–11.
Gratia Debora Mumu. (2016). Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Lex Administratum, 4(3), 37–46.
H.A Malthuf Siroj, I. M. (2017). Penegakan Hukum Progresif: Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2), 237–260. https://doi.org/https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.76
Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan, D. H. P. (2019). Protection of Customers For Management of Digital Banking Services (Study at PT. BRI Unit Boyolali). Hang Tuah Law Journal, 2(2), 170–179. doi: http://dx.doi.org/10.30649/htlj.v3i2.128
Irma, R. T. (2019). Pengelolaan Dokumen Elektronik Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1(1), 13–22.
Johannes Suhardjana. (2010). Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 257–269. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.96
M. Aris Purnomo, E. S. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Polri Dalam Rangka Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 11(2), 230–240.
Maria Lysa Yunita. (2020). Analisis Kerjasama Perbankan Dengan Fintech: Kasus di Bank BRI Jakarta Sudirman. Universitas Gajah Mada.
Mayasari, N. E. (2019). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Financial Technology (Fintech). Universitas Diponegoro.
Nisa Amalina Adlina. (2023). Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Al’ Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 250–269.
Nun Harrieti. (2016). Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK. 07/2014 terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 329–343.
Rustian Kamaluddin. (1983). Beberapa Aspek Pembangunan Nasional dan Daerah. Ghalia Indonesia.
Santi, Ernama, Budiharto Budiharto, and H. S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–24.
Suharini, R. H. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal Di Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal AKRAB JUARA, 5(3), 25–38.
Sukanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Utiarahman, A. P. (2020). Upaya Paksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Lex Crimen, 8(10), 24–33.
Yustianti, S. (2017). Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60–72.
Zainal Asikin. (2020). Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (2nd ed.). Raja Grafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i5.5678
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.