Overview of the Urgency of Changes in Regulations Concerning Corporate Social and Environmental Responsibility (TJSL) In the Bogor District Region
Abstract
The Corporate Social Responsibility (CSR) program was initially a volunteer movement from companies to provide maximum benefits to society and the environment as a result of the fact that there was environmental damage due to world exploration efforts. The problem that exists and will be studied in this research is the urgency of forming a Draft Regional Regulation for Bogor Regency Concerning Corporate Social Responsibility. In terms of research methods, this legal research was carried out using normative legal research supported by empirical research to obtain primary data. In Indonesia, the practice of Corporate Social Responsibility (CSR) is not something new. Various private and state companies have implemented CSR practices, although not all companies have done so. In general, the motivation for carrying out CSR is not only a form of company concern for the surrounding environment, but also to shape the company's image. In the formation of Regional Regulations on Social and Environmental Responsibility in Community Empowerment in Bogor Regency, it is intended to reach and regulate various companies with legal entities (rechts persoon) in Bogor Regency that wish to carry out Social and Environmental Responsibility (TJSL) programs.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Legislation
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
___________ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
___________ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675).
___________ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
___________ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
___________ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
___________ Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297).
___________ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
___________ Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
___________ Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per.05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
B. Books/Journals/Papers
A Hamid S Attamimi, ”Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Disertasi Fakultas Pasca Sarjana UI, 1990.
Agus S Riyanto, PKBL: Ragam Derma Sosial BUMN, (Jakarta: Banana Publisher, 2011).
Andre Ata Ujan, Membangun Hukum, Membela Keadilan: Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 2009).
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 1999).
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory, (Jakarta: Rajawali Press, 2011).
Gayus Lumbuun, “Telaah Hukum Atas Ketentuan Corporate Social Responsibility Dalam UUPT”, Makalah, Disampaikan Pada Seminar “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pada Perusahaan Tambang” dalam rangka Lustrum XX Universitas Sahid Jakarta, 26 Februari 2008.
Merry, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perseroan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk Serang), Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta 2007.
Mihradi, Raden Muhmmad. "TINJAUAN URGENSI PERUBAHAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM MENGENAI RETRIBUSI PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN." PALAR (Pakuan Law review) 7.2 (2021).
Lathif, Nazaruddin. "Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri dalam Kasus Salah Tangkap." PALAR (Pakuan Law review) 4.2 (2019).
Lathif, Nazaruddin. "Hukum Dan Politik Kekuasaan Di Negara Indonesia." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 5.1 (2020).
R Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, (Bandung: Alumni, 1989).
Rizkiawan, Muhamad Fadlan, et al. "POLITICS OF LAW AND POWER IN THE COUNTRY OF INDONESIA." World Bulletin of Management and Law 5 (2021).
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penerbit UI, 1976).
Satory, Agus, et al. Meneroka relasi hukum, negara, dan budaya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995).
Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), (Gresik: Fascho Publishing, 2007).
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i12.5411
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.