Double Certificate Cases in Indonesia: Absolute Jurisdiction of the Administrative Court or General Court?

Elias Hence Thesia

Abstract


The issue of dual certificate issuance in Indonesia is a classic problem that remains unresolved, and one of the issues is whether the resolution of such cases falls under the jurisdiction of the Administrative Court (Pengadilan Tata Usaha Negara) or the general court. This research aims to thoroughly examine this issue. The research method used in this study is normative juridical, utilizing secondary data. The research results indicate that dual certificate cases in Indonesia constitute wrongful acts committed by government bodies or officials (Onrechtmatige Overheidsdaad). As such, these cases cannot be adjudicated in the general courts. Therefore, if such cases have already been filed in the general courts, they must be transferred to the Administrative Court by the provisions of the legal regulations. Hence, dual certificate cases fall under the absolute jurisdiction of the Administrative Court.


Keywords


Jurisdiction; Administrative Court; General Court; Dual Certificates

Full Text:

PDF

References


Books

Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia, (Sinar Grafika 2012)

Subekti, Hukum Acara perdata, (Bina Cipta 1977)

Dewi, Eli Wuria, Mudahnya Mengurus Sertipikat Tanah & Segala Perizinannya, (Buku Pintar 2014)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (PT Raja Grafindo Persada 2004).

Journals

Astomo, Putera. "Eksistensi peradilan administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia." (2017) 1.(1) Jurnal Yuridis.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, (2020) 7.(1), Gema Keadilan.

Bunga, Marten, “Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah” (2018) 1 (4) Gorontalo Law Review.

Busthami, Dachran. "Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia." (2017) 46.(4) Jurnal Masalah-Masalah Hukum.

Enggarani, Nuria Siswi. "Independensi Peradilan dan Negara Hukum." (2019) 3.(2) Law and Justice.

Fahmiron, "Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman." (2016) 17.(2) Jurnal Litigasi.

Ghaniyyu, Faris Faza., Yani Pujiwati, Betty Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian”. (2022) 5. (1) USM Law Journal.

Hartana, Herry Jaya, I. Made Suwitra, and Ida Ayu Putu Widiati. "Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar." (2019) 1.(3) Jurnal Analogi Hukum.

Hidayat, Arif. "Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan." (2013) 8.(2) Pandecta Research Law Journal.

Hoesein, Zainal Arifin. "Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum." (2012) 1.(3) Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.

Isnantiana, Nur Iftitah. "Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan." (2017) 18.(2) Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam.

Khoirunnisa, Siti Anis, Nurikah Nurikah, dan HE Rahmat Jazuli. "Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dalam Menyelesaikan Sangketa Sertipikat Ganda Atas Tanah di Kabupaten Lebak (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/G/2020/PTUN. SRG)." (2021) 1.(2) Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Kusuma, Dadi Arja, Rodliyah Rodliyah, and Sahnan Sahnan. "Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat." (2017) 5.(2) Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.

Maksum, Hairul, “Batas Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Yang Melibatkan Badan Negara Atau Pejabat Pemerintah”, (2020) 2.(1) Jurnal Juridica.

Nasution, Bahder Johan. "Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia." (2014) 7.(3) Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum.

Politon, Reinhard. "Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan para pihak dalam kontrak Ditinjau dari kitab undang undang Hukum perdata." (2017) 6.(3) Lex Crimen.

Pramana, Gade Aris Eka, “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum Dalam Sangketa Pertanahan”, (2019) 1. (2) Jurnal Analogi Hukum.

Prasetyoningsih, Nanik. "Substansi Gagasan dalam Beberapa Konsep Negara Hukum." (2020) 3.(2) Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum.

Ramli, Ramli, Muhammad Afzal, dan Gede Tusan Ardika. "Studi Kritis Terhadap Konsep Negara Hukum." (2019) 10.(2): Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum.

Sembiring, Riky. "Keadilan Pancasila dalam Persepektif Teori Keadilan Aristoteles." (2018) 3.(2) Jurnal Aktual Justice.

Siallagan, Haposan. "Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia." (2016) 18.(2) Jurnal Sosiohumaniora.

Sinaga, Petrus RG. "Sertipikat hak atas tanah dan implikasi terhadap kepastian kepemilikan tanah." (2014) 2.(7) Lex et Societatis.

Subiyanto, Achmad Edi. "Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945." (2016) 9.(4) Jurnal Konstitusi.

Legislation

PERMA Nomor 2 tahun 2019.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

UU No. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria.

Website

Yanwardhana, Emir. “Menteri ATR : Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah!”. (2022) CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160041-4-318095/menteri-atr-ada-8000-kasus-sengketa-tanah, diakses pada 3 Januari 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i12.5229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.