Crime of Gratification and Integrity Values as Anti-Corruption Prevention in Papua Customary Law Society (A Legal and Cultural Perspective)

Frans Reumi, Farida Kaplele

Abstract


Corruption is unlawful act and prohibited bot in written and unwritten law. This research is classified as the normative legal research. The result of the study indicates that the concept of gratification in the Sentani customary law community of Jayapura Regency, Papua Province and the Tehit customary law community of South Sorong Regency, West Papua Province, is not qualified as a "criminal offense". It is because they understand that the criminal act of gratification is the giving of goods to other parties from a person without distinguishing the source of the goods is private (private) or public in the form of money, land, car houses, or the like, because the action is a process of proving one's social status as a form of recognition that comes collectively (legal culture) to himself or his clan or even his tribe for socio-economic, moral goodness, can be remembered or remembered for his good deeds, as a responsible person, maintaining the togetherness of collective / social life.


Keywords


Anti-Corruption; Prevention; Gratification; Papua; Customary Law Society

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2006.

........................., Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

.........................., Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Bayumedia, Malang, 2005.

Adji Indrianto Seno, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta, 1997.

Agus Dwiyanto, dkk., Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008).

Ahimsa-Putra, H.S., Jurnal Wacana: Korupsi di Indonesia : Budaya atau Politik Makna?, Yogyakarta : Insist Press, 2003.

Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

......................., Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi, cet. ke-3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).

Anonim, 2013, “Gratifikasi Seks dapat dijerat UU Tipikor”, URL : http:// m.hukumonline. com/berita/ baca/lt51a72dfed1d6d, Diakses pada tanggal 24 Desember 2015.

Anthon F. Susanto, Semiotika Hukum, Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Bakhrul Amal, Hukum Dan Masyarakat (Sejarah, Politik, dan Perkembangannya), Thafa Media, Yogyakarta, 2018.

Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Buku Kompas.

Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT Citra.

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum, ctk. Pertama, PT. Rafika Aditama, Bandung.

Diaz Nurima Sawitri “Penegakan Hukum Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi di Indonesia Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum”, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta (2008).

Doni Muhardiansyah, dkk, 2010, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dkk., Buku Saku: Memahami Gratifikasi, Cetakan pertama (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2010).

E., Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Universitas, Jakarta.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.

H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Hadjon Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya,Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2006.

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis,Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, kencana, Jakarta, 2010.

Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon dalam Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Cetakan Pertama,LaskBang PRESSindo, Yogyakarta, 2008.

Pope Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 2003.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta; 2005.

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, (Jakarta; Yayasan Obor Indonesia, 2001).

Romli Atmasasmita, “Gratifikasi sama dengan Suap”, SindoNews, Kolom Nasional, Edisi Kamis, 29 Agustus 2013 diakses pada tgl. 16 Januari 2015.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.

……………………, Hukum dan Perubahan Sosial, Yogyakarta, 2009.

Sekitar Masalah Korupsi (Aspek Nasional dan Aspek Internasional), Mandar Maju, Bandung, 2004.

S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1997.

Saifudin, Proses Pembentukan Undang-Undang, Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan UU di Era Reformasi, Ringkasan Disertasi, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terhadap Penegakan Hukum, ctk Keempat, PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Suwondo, 1982, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.

Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Yonky Karman “Korupsi Manusia Indonesia”, Opini Kompas, tgl. 16 Januari 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i4.4572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.