Eradication of Forest Fire and Land through the Application of Criminal Sanctions in Law No. 32 of 2009
Abstract
Forest and land damage in Indonesia has reached 43 million hectares per year. In general, this is due to unsustainable large-scale exploitation and ecological insufficiency of forest resources for the purpose of harvesting forest products, clearing plantation land and for other purposes such as mining. The problem of forest and land damage as described above is exacerbated by forest and land burning activities as a result of land clearing through burning. The burning of this forest and land has caused smoke pollution, which contributes to global warming and climate change, which in turn has placed its own burden and disturbance on the forest ecosystem.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, 1990, Pengantar hukum lingkungan Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Akib, Muhammad, 2014, Hukum Lingkungan: Perpektif Global dan Nasional, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Black, Henry Campbell, 1979, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, West Publishing Company, St. Paul, Minn.
Committee on the Applications of Ecological Theory to Environmental Problems Commissions on Life Sciences National Research Council, 1986, Ecological Knowledge and Environmental Problem-Solving: Concepts and Case Studies, National Academy Press, Washington, D.C.
Farid, Zainal Abidin, 1995, Hukum Pidana I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 1990, Hukum Tata Lingkungan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Husin, Sukanda, 2015, Pengurangan Emisi Karbon Dioksida di Sektor Kehutanan melalui Program Redd+ dan Optimalisasi Hukum Pidana sebagai Wujud Kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi Perubahan Iklim, Disertasi Doktor pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Husin, Sukanda, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Husin, Sukanda, 2002, “Hukum Internasional Tentang Perubahan Iklim Dunia,” I:1 Jurnal Hukum Internasional UNPAD 57.
Husin, Sukanda, 1995, “Peranan Hukum Pidana Dalam Memerangi Kejahatan Lingkungan di Indonesia”, XXV: 6 Hukum dan Pembangunan 501.
Husin, Sukanda, 1995, (e), Diktat Kuliah Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang: 1995.
Husin, Sukanda, 1993. (d), “Sengketa Lingkungan dan Pranata Hukum Ganti Rugi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997,” Makalah yang disajikan pada Penataran Hukum Lingkungan Untuk Dosen PTS Wilayah X di Padang,
Husin, Sukanda, 1990, (c), National and International Laws For Heavy Industrial Air Pollution With Emphasis on the North American and Indonesian Regimes, LL.M. Thesis at Dalhousie University, Halifax, N.S., Canada.
Husin, Sukanda dan Yandriza, 2005, “Tanggungjawab Korporasi (Corporate Responsibility dan Liability) Dalam Pemcemaran dan Perusakan Lingkungan”, I:3 Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti 21, hlm. 27-28.
Juergensmeyer, Julian Conrad, 1967, “Control of Air Pollution through the Assertion of Private Rights,” Duke Law Journal 1126.
Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moestadji, “Penyempurnaan UU No. 4 Tahun 1982: Upaya Pengembangan Lingkungan Hidup Abad Ke-XXI”, 1 Jurnal Hukum Lingkungan 22 (1996);
Poernomo, Bambang, 1993, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Prastowo, RB. Budi, 2003, “Aspek-Aspek Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Beberapa Masalah),” XXI: 3 Pro Justitia 64.
Rahmadi, Takdir, 2003, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Airlangga University Press, Surabaya.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana.
Santosa, Mas Achmad, 2001, Good Governance & Hukum Lingkungan, Indonesian Centre For Environmental Law, Jakarta.
Santosa, Mas Achmad, 1996, “Environmental Law Enforcement and Compliance in Indonesia: Problems and Opportunities”, 1 Indonesian Journal of Environmental Law 17.
Satriyo, Rudy, 2002, Kumpulan Diktat Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Siaran Pers Departemen Kehutanan No. 1428/II/PIK-1/2003, yang diambil dari Website Departemen Kehutanan (http://www.dephut.go.id, terakhir dikunjungi 9 Agustus 2004).
Siahaan, N.H. T., 2009, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Edisi Revisi, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengekan Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Syahrin, Alvi, 2009, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan Edisi Revisi, Jakarta: Sofmedia.
Tay, Simon S.C., 1999, “Southeast Asian Fires: The Challenge for International Law and Development,” XI The Georgetown International Environmental Law Review, 241-305.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.”
Website Inilahcom; http://nasional.inilah.com/read/detail/2260157/kebakaran- hutan-2015-rugikan-indonesia-us-16-m., terakhir dikunjungi tanggal 7-1-2016.
Website Republika Online, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum, terakhir dikunjungi tanggal 7-1-2016.
Kabar.24.com.jakarta, http://kabar24.bisnis.com/read//kebakaran-hutan-polri-sudah- tangani-148-kasus-pidana.
Website Antara Riau http://antarariau.com/berita/52866/menteri-dikecewakan -putusan-perkara-kebakaran-lahan-nsp
“Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1982 No. 12.
“Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup”(selanjutnya disingkat UKPPLH), Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1982 No. 12.
“Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” (selanjutnya disingkat UUPLH), Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1997 No. 58.
”Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Lembaran Negara No. 140 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara No. 5059 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 167, Tambabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3888.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 19999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 86, Tambabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4412.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 167, Tambabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3888.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i4.963
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.