Legal Consequences for Abandoned Land Based on Indonesian Law
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akramin, Akramin, Agus Riwanto, dan Rahayu Subekti. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar di Wilayah Bekas Konflik,” 2022.
Andini, Aghniya Nisya, dan Atik Winanti. “AKIBAT HUKUM HILANGNYA HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITELANTARKAN (Legal Due To Loss Of Ownership Rights To Abandoned Land),” 2:539–51, 2020.
Ardani, Mira Novana. “Pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha guna mencegah tanah menjadi terlantar.” Gema Keadilan 8, no. 1 (2021): 63–79.
Ardiana, Putri Aleydia. “Akibat Hukum Penguasaan Tanah Terlantar Terhadap Proses Penguasaan Hak Atas Tanah (Studi di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang).” Dinamika 27, no. 12 (2021): 1712–26.
Astiti, Ni Nyoman Adi, dan Irna Wulandari. “Akibat Hukum Terhadap Penelantaran Tanah Hak Guna Bangunan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. 2 (2020): 800–817.
DJULAIKAH, SITI. “AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE,” 2013.
Fatihah, Amiratul. “KAJIAN HUKUM PENERTIBAN TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUM 2021 TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR.” Jurnal Notarius 2, no. 1 (2023).
Iftitah, Anik, dan MH SH. Konflik Agraria: Seri Pelaksanaan Hukum Tanah Terindikasi Terlantar di Blitar. GUEPEDIA, 2021.
Limbong, Dayat. “Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya.” Jurnal Mercatoria 10, no. 1 (2017): 1–9.
Raviarda, Muhammad Alif Ridho. “Akibat Hukum Terhadap Tanah Terlantar Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.” Dinamika 29, no. 2 (2023): 7600–7618.
Sari, Liani. “AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG TANAHNYA DITERLANTARKAN.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 7, no. 2 (2017): 190–203.
Supriyanto, Supriyanto. “Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 1 (2010): 51–59.
Wijayadi, Gusti Kadek Dwi Ananta, dan Ni Nyoman Mariadi. “AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYA BERDASARKAN PASAL 35 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996.” Kertha Widya 8, no. 2 (2021): 61–75.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i5.5680
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.