Implementation of Mitigate Criminal Cases with a Restorative Justice Approach (Restorative Justice) in the Legal Area of Surabaya Polrestabaya

Toni Kasmiri, I Nyoman Nurjaya, Prija Djatimka

Abstract


The authority of the National Police, in carrying out RJ settlements, is only limited to the settlement of minor criminal acts carried out based on reports/complaints, or finding directly suspected criminal acts, as Article 11 paragraph (1) Perkapolri No. 8 of 2021, the products issued are in the form of a Peace Agreement, an order, an order to stop the investigation, an order to stop the investigation, a decree to stop the investigation. The product of RJ's decision at the investigation level does not guarantee legal certainty, because the results of the decision do not require approval from the Head of the local District Court so that it is valid and has legal force. Implementation of the process of solving criminal problems for minor crimes through RJ work procedures carried out by the National Police, especially the Surabaya Polrestabes Police, as one of the elements of law enforcement at the stages of investigation and investigation in the Criminal Justice System (SPP), based on Law Number 8 of 1981 regarding Criminal Procedure Code, Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, and Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning Actions to Handle Crimes Based on Actions that are imposed on something impartial Restorative.


Keywords


Police; Minor Crimes; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Attamimi, Hamid S. Teori perUU an Indonesia, Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.

Alfons, Maria, Implentasi Perbuatan melindungi Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Disertasi Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2010.

Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Putra Bardin, Jakarta 1996.

Chand, Hari, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur, International Law Book Review, 1994.

Darmodihardjo, Dardji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Diantha, I Made Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Kaidah yang diberlakukan, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993.

Gordon, Bazemore, dan Mara Schiff, Juvenile Justice Reform and RJ: Building Theory and Policy from Practice, Willan Publishing, Oregon, 2005, h.5.

Hadjon, Philipus M. Perbuatan melindungi Hukum bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20. Alumni Bandung, 1994.

Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Kaidah yang diberlakukan, Bayumedia Publishing, 2006

Kansil, Cst, Christine S.t Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta,2009.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1981.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2007

Mertukusomo, Sudikno, Pengantar Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1978.

Mertokusumo, Sudikmo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 2001

MD, Moh. Mahfud, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Makalah Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang 1995

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Noer, Deliar, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II Edisi Revisi, Bandung, Pustaka Mizan, 1997.

Philipus M. Hadjon, Ide Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, makalah pada Simposium Politik, Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan, dalam Rangka Dies natalis Universitas Airlangga Surabaya, 1994.

Popper, Karl R. Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, (The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.

Prasetyo, Teguh, Perbuatan yang dikenakan terhadap sesuatu yang tidak memihak Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2005.

Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Prasetyo, Teguh, dan Arie Purnomosidi, Membangaun Hukum Berlandaskan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2014.

Prasetyo, Teguh, Hukum dan Sistem Hukum Berlandaskan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah Press University, 2004.

Reksodipoetra, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas batas toleransi). Pidato pengukuhan penerimaan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Indonesia, 1993

Ridwan HR, Hukum Administasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2002

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sampara, Said, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta, 2011.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, Revika Aditama, 2006

Shidarta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Perbuatan yang dikenakan terhadap sesuatu yang tidak memihak, Perihal yang pasti menurut hukum, dan Kegunaan, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2010

Soesilo, R. KUHP Beserta Penjelasannya Pasal Demi Pasal, Poeliteia, Bandung 1997

Sudarto, Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Sugono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Suhartono, Suparlan, Dasar-Dasar Filsafat “Cogito Ergo Sum” Aku Berpikir Maka Aku Ada (Rene Descartes), Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2009.

Sutiyoso, Bambang, Proses menyelesaikan Sengketa Bisnis, Solusi Dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta, Citra Media, 2006.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999.

Wignyodipuro, Surojo, Pengantar Ilmu Hukum, Ikthtiar, Jakarta, 2001.

Himawan Estu Bagio, Kekuatan Hukum (Rechtskrach) Nota Tugas (Analisis terhadap Nota Tugas Kakanwil Depdikbut Jatim sebagai sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil Guru), Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, 1998.

Leonardo O. A. Pandensolang, Kajian Terhadap Tipiring Dalam Proses Peradilan Pidana, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.

Taufik Hidayat, RJ sebuah alternatif, Jurnal Restorasi Edisi IV Volume I, Tahun 2005.

Nur Agus Susanto, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014.

Aristoteles, Nicomachean Ethics, translated by W.D. Ross, http://bocc.ubi.pt/ pag/Aristoteles-nicomachaen.html. Diakses pada tanggal 20 Juli 2018.

Zico Junius Fernando, Pentingnya RJ Dalam Konsep Ius Constituendum, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 253 Vol. 5, No. 2, 2020

Makarao, Penerapan RJ Dalam Proses menyelesaikan Tindak Pidana Yang Dilaksanakan Oleh Anak-Anak, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, 2013, h. 47 – 48.

Per UU

UU landasan NRI Tahun 1945.

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP).

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Pembatas Tipiring Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian NRI Nomor 131/Kma/Skb/X/2012, Nomor M.Hh-07. Hm. 03.02 Tahun 2012, Nomor Kep-06/E/Ejp/10/2012, Nomor B/39/X/ 2012 Tanggal 17 Oktober 2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Pembatas Tipiring Dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan RJ.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301 Tahun 2015 Tentang Proses menyelesaikan Tipiring.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perbuatan menghentikan Penuntutan Berlandaskan Perbuatan yang dikenakan terhadap sesuatu yang tidak memihak Restoratif.

Peraturan Kepolisian NRI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perbuatan menangani Tindak Pidana Berlandaskan Perbuatan yang dikenakan terhadap sesuatu yang tidak memihak Restoratif.

Website

https://www.kompasiana.com.

https://www.kompasiana.com.

Nn, http://mh.uma.ac.id › analisa-konsep-aturan-perbuatan yang dikenakan terhadap sesuatu yang tidak memihak.

Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 16 Agustus 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i5.5032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.