Aspects of Gender Equality and Justice in Nyentana Marriage in the Balinese Customary Law Society
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnyani, N.K.S. (2016). “Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender”. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol.5 No.1, April 2016. 754-769.
Adnyani. N.K.S. (2017). “Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender”. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 6, No. 2, Oktober 2017.
Candrasari, M.W. dan Sadnyini, I.A. (2019). “Akibat Hukum Peralihan Perkawinan Biasa Menjadi Perkawinan Nyentana Terhadap Kedudukan Hak Waris Menurut Hukum Adat”. Jurnal Analisis Hukum.Volume 2 Nomor 1, April 2019.114-129.
Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Balai Pustaka. Jakarta.
Dharmayuda, I. M. S. (2001). Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali. Upada Sastra, Denpasar.
Echols, J. M. Echols & Hasan Shadily. (2003). Kamus Inggris Indonesia. P.T. Gramedia. Jakarta.
Fakih, M. (2016). Analisis Gender & Transformasi Sosial. INSISTPress. Yogyakarta.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Cetakan Ketiga, Mandar Maju, Bandung
Hamdanah. (2005). Musim Kawin di Musim Kemarau; Studi Atas Pandangan Ulama Perempuan Jember Tentang Hak-Hak. B.I.G.R.A.F. Publishing. Yogyakarta.
Jurdi, Syarifuddin, (2013). Sosiologi Nusantara: Memahami Sosiologi Integralistik. Kencana. Jakarta.
Mas, I Gede Subawa. (2012). Reformasi Ritual: Mentradisikan Agama Bukan Mengagamakan. Pustaka Bali Post. Denpasar.
Megawati, Desak Agung Made. (2015). Kedudukan Hukum Laki-Laki “Nyentana” Menurut Hukum Adat Bali. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Airlangga. Surabaya.
Meta. I.K. (2013). “Pengangkatan Sentana Rajeg Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol.18 No.1 Juni 2013. 156–165.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiari, N. Budiartha I.N. dan Sudibya, G.G. (2021) . “Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Di Desa Adat Kuta Kabupaten Badung”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 2, No. 3, Desember 2021.635-640
Shirley dkk. (2022). “Kedudukan Hukum Pria Yang Melakukan Perkawinan Nyentana Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Bali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2991K/PDT/2015)”. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum . Volume 3 Nomor 1, Februari 2022.
Suardana, I., dkk. (2018). "Fenomena Judi Tajen Dan Upacara Yadnya Dalam Penciptaan Karya Seni Rupa”. MUDRA Jurnal Seni Budaya. Volume 33 Nomor 2, Fakultas Seni Rupa dan Disain ISI Denpasar.
Suartha, I Dewa Made. (2015). Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Setara Pres. Malang.
Sudantra, I.K. (2008). “Akibat Hukum Perkawinan Nyentana di Bidang Hukum, Keluarga dan Waris”. Kertha Patrika. Vol. 33 No. 2.
Sudharta, Tjok Rai Sudharta. (2019). Manawadharmasastra. Terjemahan. Cetakan I. ESBE Buku. Denpasar.
Sujana. I.P.W.M. (2017). “Pelaksanaan Perkawinan Nyentana Dalam Rangka Mengajegkan Sistem Kekeluargaan Patrilineal Di Bali”. Jurnal Kajian Pendidikan Widya Accarya. Maret 2017.
Vina, Saviana D. dan Tutik, Sulistyowati. (2010). Sosiologi Gender. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan.
Windia, Wayan P. & Sudantra, Ketut. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.Denpasar.
Windia. Wayan P. (2017). Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya. cetakan pertama, Aksara Bali. Denpasar.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i8.5022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.