Basis for Judges' Considerations in Criminal Sending Article 81 Paragraph 2 Act on the Protection of Children That Childs Do Collection on the Basis of Like-Free

Muhammad Fathony Rizky Noorizain, Prija Djatmika, Fachrizal Fachrizal

Abstract


The recent rise in cases of consensual sexual intercourse between children is very concerning considering that children are the future generation of the nation. In addition, children as subjects that must be protected either by the family or the government make it a benchmark that children are the heirs of the baton for the leadership of the Indonesian nation. So that the level of crimes committed by child perpetrators and child victims can be minimized as little as possible so that children can develop with dignity in accordance with cultural principles and laws and regulations in community life as they should. Based on the description of the background mentioned above, there is a void in the norms governing sexual intercourse with children in such circumstances, while children under any circumstances must receive protection from such acts according to the Child Protection Act, when viewed from the elements, it only regulates the crime of sexual intercourse is committed with an element of coercion and an element of lying or persuasion, however, the crime is not regulated if the sexual intercourse is carried out on the basis of mutual liking without any element of violence or inducement from the perpetrator to the victim.


Keywords


Judge; Child Protection Laws; Intercourse

Full Text:

PDF

References


Books:

Abdul Wahid, Kriminologii dani Kejahatani Kontemporer, Visipress, Surabaya, 2001.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung 2006

Ahmad Kamili dani H.M., Fauzan, Hukumi Perlindungani Dani Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Rajai Grafindoi Persada, Jakarta, 2008.

Amirudin dan Zainali Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukumedisii revisii ceti 9,i PTi Rajai Grafindoi Persada,i Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinari Grafikai Offset, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekai Cipta,i Jakarta, 1994 .

Arif Gosita, Masalahi perlindungani Anak, Sinari Grafika, Jakarta, 1992.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, i Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Bambang Poernomo, Hukum Pidana Kumpulan karangan Ilmiah, Binai Aksara, Jakarta, 1982.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaa, Sinari Grafika, Jakarta, 2004

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandari Maju, Bandung, 2008.

Barda Nawawii Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.

Barda Nawai Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditiya, Bandung, 2001.

Bisman Siregar, dkk, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1998

Diana Halim Koencoro, Hukum Administrasi Negara, Ghialai, Indonesia, Bogor, 2004.

Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum dalam Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990.

JE. Sahetay, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhani Berencana, Alumni, Bandung, 1979.

HMA Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2007.

Johnny Ibrahim, Teorii dan Metodologi Penelitian Hukumi Normatif, Bayumedia, Publishing, Malang, 2010.

Koesno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pidatoi Pengukuhani Jabatani Gurui Besari dalami bidangi Ilmui Hukumi Padai Fakultasi Hukumi Universitasi Brawijayai Malang, 2009.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2005

M. Haddin Muhjad, Hukum Lingkungan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinari Grafika, Jakarta, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, PT Refika Aditama, Bandung, 2008

Makmur, Efektivitas Kebijakani Pengawasan,i PT.i Refikai Aditama,i Bandung,i 2011

Marlina, Peradilan Anaki dii Indonesia, PT. Refikai Aditama, Bandung, 2009.

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasidi AsySyari’ah), NoerFikr, Palembang, 2015.

Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Malang, UM Press, 2003.

Meuthiai G.i Rochman, at. Al., Hak Asasi Manusia Sebagai Parameter Pembangunan, ELSAM, Jakarta, 1997.

Mardjonoi Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batos Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspekti Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah), NoerFikri, Palembang, 2015.

Masruchin Rubai dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2014.

Mochacmmad Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2005.

Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Penerbit Pradnya Paramitha, Jakarta, 2018.

Muhammad Joni dan Zulcahina Z Tanamas, Aspek Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bpi Universitas Diponegero, Semarang, 1995.

Muladi, Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.

Muladi dan Bardai Nawai, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.

Muladi dan Bardai Nawai, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Anak, Raja Grafindo Persada, Alumni, Jakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Purniati, Mamik, Sri Supatmi dan Ni Madeni Martini Tinduk, Corretion in Amercia an Introduction: Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenilei Justice System) di Indonesia, UNICEF, Jakarta , 2003.

RA. Koesnan, Susuan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Roslani Saleh, Mengadili Sebagai Pergulatani Kemanusiaan, Aksarai Baru, Jakarta, 1995.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2010.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Resco, Bandung, 1992.

Romli Atmasasmita, Problembatika Kenakalan Anak-Anak dan Remaja, Armico, Bandung, 1983.

Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2011.

Saiiful Anwar, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, Jakarta, 2004.

Sarwoto, Dasar-Dasar Organisasi dan Management, Ghalilai Indonesia, Jakarta, 2010.

Satipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Gentai, Pubslihing, Yogyakarta, 2011.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Supriyadi W. Eddyono, Pengantar Konvesi Hak Anak, ELSAM, Jakarta, 2005.

Sutrisno Hadi, Metode Research, Andi Offset, Yoyakarta, 1993.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta, 1984.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Cetakan Kedua, PT. Refiaki Aditama, Bandung, 2008.

Yesmil Anwari dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksananya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjajaran, Bandung, 2004.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Journals and Papers

Agusi Riyanto, “Perlindungani Anak, sebuah panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat”, Makalah, Jakarta, 2006.

Allan Rouwman Supit, “Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukuum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Jurnali Lexi Privatum, Vol. IV/No. 7/Ags/2016.

Arifi Gosita, “Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakartai Fakultas Hukum Taryma Negara, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, No 4/Th.V/April, 1999.

Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)”, Jurnal Hukumi Khaira Ummah Vol. 13. No.1 Maret, 2018.

Dadang Syaripudin dan Iman Hilman Faturachman,“Analisis Fiqih Jinayah Terhadap Uqubat Anak Pelaku Tindak Pidana, Varia Hukum, Volumei Nomor 2 Juli, 2019.

Doni Pribadi,“Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum” Jurnal Hukum Volkgeist: Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, Volume 3 Nomori 1 ,Desember, 2018.

Heni Susanti dan Indah Fitriana Azis, “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pidana Di Lembaga Pembinaa Khusus Anak” Artikel Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islami Riau.

Kadek Widiantari, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 Nomor 4, Oktober 2017.

KPAI, Menuju Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bahan Rapat Dengar Pendapati (RDP) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Komisi VIII DPR Republik Indoensia, Rabu, Tanggal 22 September 2010.

Mohammad Kholid, “Kebijakan Formulas Sanksi Tindakan Terhadap Anak Yang Terkait Unsur Culpa Dalam Tindak Pidana” Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No. 1, 2009.

Muh. Jufri Ahmad, “Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia” DIH Jurnal Ilmu Hukum, Pebruari 2011, Vol. 7 No.13.

Muhammad Fajar Septiano,“Pidana Kerjai Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek, Jurnal Universitas Brwijaya Malang.

Neisai Angrumi Adisti dan Alfiani Mardiansyah, “Implementaso Pasal 71 ayat (3) dan 78 ayati (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Putusan Perkara Pidana Anak di Palembang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Voli 15 Nomor 4, Desember, 2018.

Risky Dian Novita Rahayu Rochim, Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Universitasi Brawijaya, Malang, 2014.

Thesis, Dissertation, and Research Report

Lina Anggraini, Wajib Latihan Kerjai Sebagai Hukuman Alternatif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak), Tesis Universitas Tanjungpura,i Pontianak, 2018.

Made Sadhe Astuti, “Persepsi para Hakim tentang Hakim yang Lebih Baik untuk Mengadili Perkara Pidana Anak (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Wilayah Propinsi Jawai Timur”, Laporan Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1997.

Internet

Oka Mahendra, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan” diakses melalui http:dijenpp.kemenkuham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html, diakses pada tanggal 26 mei 2021.

Mahir Sikki, Sekilas Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak, diakses melalui http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas, diakses pada tanggal 01 April 2021.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP);.

Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahterahaan Anak;.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak;.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i4.4657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.