Challenges on Obtaining Legal Protection Through Notary Honorary Council for The Notary Presumed to Commit Crime
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Kohar. (1983). Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: PT. Alumni.
Bagir Manan. (2004). Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta: UII Pers.
Endang Purwaningsih. (2011). “Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum”. Jurnal Hukum Adil, 2 (3), 324.
Habib Adjie. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta Timur: Dunia Cerdas.
Herlien Soerojo, (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan di Masa Datang. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
R.A. Emma Nurita. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Sri Utami. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum Repertorium. 3 (1), 89.
Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Notaris, Jakarta: Intermesa.
Trgovĉević Prokić Milena, “Legal Basis Of Notary Public Services“, article on International Journal of Economics and Law, 1(3), 140.
Wawan Tunggal Alam. (2001). Hukum Bicara Kasus-Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Milenia Populer.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v5i2.350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.