Roles and Responsibilities of Notary Under Transformation Business Institution from Commanditaire Vennootschap (CV) Become a Legal Entity Limited Liability Company (PT) (Study in Mataram City)
Abstract
This study aims to analyze the roles and responsibilities of a notary in the change of a CV business entity to a PT legal entity and the legal consequences of changing the CV business entity to a PT. This research is focused on Normative-Empirical research, using a statutory approach, a conceptual approach and a sociological approach. The results of this study, the role of the notary in changing the CV business entity to become a PT legal entity is to settle debt which is then used as a reference to determine the initial capital in PT. Make an announcement in the newspaper that the CV will be upgraded to a PT, the Notary submits an application to obtain a Ministerial decision regarding the legalization of a legal entity electronically and the Notary's responsibility in changing the CV business entity to a PT legal entity can be classified on the responsibility based on errors because the Notary is responsible for the process change from start to finish. Legal consequences that occur with changes. First, the change in status from a CV to a legal entity of PT. Second, the minimum paid-up capital. Third, unlimited responsibility. Fourth, if the CV in charge of managing the company and is personally responsible is a complementary partner. In the PT GMS, the Board of Directors and the Board of Commissioners. Fifth, related to ongoing engagements must still be completed by CV or PT and no transfer of engagement is carried out.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Y., & Mukti Fajar, N. D. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Adrian Sutedi, S. H. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. RAIH ASA SUKSES.
Ali, C. (2014). Badan Hukum. Cetakan V, Alumni, Bandung.
Asyhadie, Z. (2005). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Budiarto, A. (2002). Kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas. Ghalia Indonesia.
Darus, M. L. H. (2017). Hukum notariat dan tanggungjawab jabatan notaris. UII Perss, Yogyakarta.
Dewi, Y. K. (2011). Pemikiran baru tentang Persekutuan Komanditer (CV): Studi perbandingan KUHD dan WvK serta putusan-putusan pengadilan Indonesia dan Belanda.
Dirdjosisworo, S. (1997). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju.
Gunawan, W. (2008). 150 Tanya Jawab Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta, Forum Sahabat.
Harris, F., Jamaludin, A., & Anggoro, T. (2010). Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi. Ghalia Indonesia.
Kie, T. T. (2011). Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Cetakan II, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Kurniawan. (2014). Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia. Cetakan I, Genta Publishing, Yogyakarta.
Nadapdap, B. (2012). Hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang no. 40 tahun 2007. Permata Aksara.
Prasetya, R. (2011). Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Sinar Grafika Jakarta.
Pugung, S. (2013). Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan. Cetakan I, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Raharjo, S., & Hukum, I. (2014). cetakan VIII, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Rajagukguk, E. (2011). Butir-Butir Hukum Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rido, A. (2004). Badan hukum dan kedudukan badan hukum perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan, wakaf. Alumni.
Saliman, A. R., & SH, M. M. (2016). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V. Prenada Media.
Sofiarini, A. D. (2011). Pengaruh Kondisi Ekonomi Orangtua, Lingkungan Dan Motivasi Belajar Terhadap Minat Melanjutkan Pendidikan Ke Perguruan Tinggi Pada Siswa Sma Kelas Xii Di Kelurahan Sendangguwo, Semarang Tahun Ajaran 2009/2010. unnes.
Sudiarto. (2019). Hukum Badan Usaha Di Indonesia. Cetakan I, Garuda Ilmu, Selong.
Widiyono, T. (2008). Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab. Ghalia, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214)..
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata Kode Etik Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i7.2935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.