Analysis of Criminal Responsibility Misuse of Administration Authority Viewed from Corruption Criminal Enforcement Aspect in Indonesia

Roberts Kennedy, S.I.K, S.H., M.Hum

Abstract


In carrying out the tasks of government carried out by the government apparatus is essentially an emphasis on the function of government that is carried out. Based on the nature of the function of government (governmental power) as an active function in the sense of driving or controlling the life of the people and the state to realize the welfare of the people (welfare staat), and directed to the function of fostering and protecting the community, is the real reason for the role of government intervention in each sector social life, or in other words if it involves public interests, then there is also the implementation of government affairs which become the affairs and responsibilities of the government.

Keywords


Analysis of Criminal Responsibility;Misuse of Administration Authority;Corruption Criminal Enforcement; Aspect;Indonesia; Law

Full Text:

PDF

References


A. Books, Journals and Papers

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana Jakarta, Gramedia, 2001

Ayu Putriyanti, Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015

Amir Syamsudin, Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi, Kompas, Kamis, 2 Pebruari 2017

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justitia IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Fatkhurohman, Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017

Guntur Hamzah, makalah “Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun). Disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, 26 Januari 2016

Guse Prayudi, Sifat Melawan Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Majalah Varia Peradilan, Tahun XXII, No. 254 Januari 2007, IKAHI, Jakarta, 2007.

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media 1996

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & rekan, Jakarta, 2002.

________, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta, 2006.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan 1993

Jimly Asshidiqie dan M. Ali Safa‟at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press (Konpress),Jakarta, 2011

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, (Jakarta: Kemenpan RB, tanpa tahun).

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2002

Muhamad Azhar, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, Jurnal NOTARIUS, Edisi 08 Nomor 2 September 2015

Mohammad Sahlan, Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 23 April 2016.Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadja Mada University Press, 2008

Paulus Effendi Lotulung, Tinjauan Futuristik ter¬hadap Kompetensi dan Wewenang Mengadili Peratun” dalam Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika. 2013

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerin¬tah. Yogyakarta, FH UII Press, 2014

Setiadi Wicipto., Pokok-pokok Pikiran Terhadap Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan, Makalah Seminar Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan, Kantor Kementerian PAN, 16 Desember 2004.

Supandi, “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana)”, Makalah tidak diterbitkan

Yulius, “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)”, artikel dalam Jurrnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Volume 04 Nomor 3 November 2015

Wasis Susetio, “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria”, Artikel dalam Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 3, Desember 2013, hlm. 145

B. Legislation and Decision of the Constitutional Court

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i4.1039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.