Penal Mediation Policy According to Indonesian Criminal Laws to the Protection of Criminal Victims Domestic Violence

Roberts Kennedy, S.I.K, S.H., M.Hum

Abstract


Domestic violence is a form of violation of human rights and crimes against humanity, it is also an act of discrimination. This is also regulated in the 1945 Constitution Article 28 G paragraph (1) and Article 28 H paragraph (2) of the 1945 Constitution. In the principle of equality the most fundamental thing of human rights is to place people born free and have equality in human rights, while the principle of violation of discrimination is an important part of the principle of equality. This study examines the problem. There are several obstacles that make it difficult to eradicate domestic violence in Indonesia including the rigidity of law enforcement in enforcing regulations and most are still guided by the Criminal Code even though there are regulations governing domestic violence. And there are some weaknesses in the Criminal Code in handling domestic violence.


Keywords


Penal Mediation Policy; Indonesian Criminal Laws; The Protection of Criminal Victims; Domestic Violence; Law

Full Text:

PDF

References


Achie Sudiarti Luhulima Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Alumni, Jakarta, 2000

Abnan Pancasilawati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif UU NO.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Hukum Islam, Jurnal Equalita Vol 3 No 2 Juni 20013.

Bashim Kamla, Menggugat Patriaki, Pengantar Tentang Persoalan Terhadap Kaum Perempuan, Terjemahan Nursyahbani. Katjasungkana, What is Patriartichy, Yogyakarta: Benteng Kalyamamitra 1996,

Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Grhadhika Press, Jakarta, 2003.

Dikdik M. Arief & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Eva Achjani Zulfa, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta, 2011

Eva Achjani Zulfa, Konsep Dasar Restorative Justice, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014

Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press, 2008.

Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung:Mandar Maju,1995

Jan Remmelink, Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 1-3, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Komnas Perempuan, Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Populisme, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 2018.

Luhulima, A.S, Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: PT.Alumni: 2000,

Lexy Y. Maleong, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Remadja Karya, Jakarta, 1999.

Mardjono Reksodiputro, Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pra Seminar Hukum Nasional V, Jakarta, 21 Januari 1986.

Moerti Hadiati Soeroso Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Nursyahbani Katjasungkana, Seminar Aspek Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, BPHN, Jakarta, 15-16 Desember 1994.

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitataif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1993

Peter Mahmud Marzuki., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, Cet. VI, 2010

Ratna Batara Munti dalam Novianty Djafri, Jurnal INOVASI, Volume 5, Nomor 4, Desember 2008

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004

Silfia Hanani, Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Institusi Adat Minangkabau (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lokalitas dan Religius),Conference Proceeding, Annual International Conference on Islamic studies (AICIS XII)

Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Suryanti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Fakta Sosial Berbasis Konseling Feminis Terhadap Ketimpangan Gender), Jurnal Musawa, Vol. 10 No.1 Juni 2018.

Soerojo Wignjondipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Bandung, 1983

Silfia Hanani, Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Institusi Adat Minangkabau (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lokalitas Dan Religius), Unand, Proceeding, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.1038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.