Application of the Theory of Negatief Wettelijke for Narcotics Offenders in Narcotics Crimes from A Human Rights Perspective
Abstract
This research discusses the application of the theory of negatief wettelijke by judges in narcotics-related criminal cases, with a focus on the protection of Human Rights (HR). The research adopts a normative juridical approach, which is a legal research method that examines written law from various perspectives. This approach analyzes legal issues based on normative rules in relation to the existing societal context. The study looks at cases in society involving narcotics offenses, in connection with Law Number 35 of 2009 on Narcotics, as well as the Criminal Procedure Code (KUHAP) within the criminal justice system in Indonesia. The application of the theory of negatief wettelijke in narcotics offenses, as implemented by judges in the Indonesian criminal justice system, is reflected in several narcotics cases. In these cases, judges, when deciding narcotics-related criminal matters, do not solely rely on the evidence presented in court but also apply their personal convictions after considering the facts revealed during the trial process. As a result, judges also take into account the protection of Human Rights (HR) for the defendant in narcotics criminal cases when delivering their verdicts.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiksi Narkotika.icjr.or.id.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme. Bandung: Putra Abardin.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. (1988). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.
Harahap, M. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. (2007). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. (2009). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, serta Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Herindrasti, V. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7 (1).
http://koranbaru.com/33-juta-penduduk-indonesia-pecandu-narkoba-sintetis/,.
https://news.detik.com/berita/d-2665931/ma-polisi-seringkali-melakukan-penjebakan-atau-rekayasa-kasus-narkoba.
https://news.detik.com/berita/d-2695345/tok-majelis-hakim-tidak-terima-adili-kasus-penjebakan-narkotika.
https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2020/08/28/211021/tuntutan-7-tahun-ditolak-terdakwa-kasus-narkotika-bebas.
Kaligis, et al. (2002). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.
Kaligis. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni.
Marzuki, P. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prodjodikoro, W. (1977). Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Sunggono, B. (1997). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono, B. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, S. (2019). Sistem Peradilan Pidana dan Penanggulangan Tindak Pidana Ringan. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v12i1.6544
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.