Ensuring Legal Protection for Fixed-Term Workers Terminated Before Contract Expiration: Upholding the Principle of Justice

Agus Prasetyo

Abstract


Termination of employment (PHK) of workers with a fixed-term employment agreement (PKWT) before the end of the contract period is a complex problem, especially in the context of legal protection. This study aims to analyze the ratio legis regulation of compensation and damages obligations for PKWT workers who are laid off before the end of the contract period and to develop a concept of legal protection based on the principle of justice. This study uses a normative research method with a statutory and conceptual approach. The theoretical approaches used include the theory of the welfare state law, the theory of legal protection, and the theory of legal objectives. The study results indicate that the ratio legis regulation of compensation and damages obligations aims to provide legal certainty for PKWT workers in a vulnerable position. Although Article 62 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower regulates compensation in the amount of wages until the end of the contract period, this provision conflicts with Article 17 of PP No. 35 of 2021 which regulates the obligation to provide compensation. This conflict of norms creates legal uncertainty that has the potential to harm workers. The concept of legal protection for PKWT workers must be based on the principle of justice that emphasizes the balance of rights and obligations between workers and employers. This protection includes the provision of rights to compensation, severance pay, and sosial security that are fair and proportional. The principle of equal protection is important to ensure that the rights of PKWT workers are equal to those of permanent workers in the context of layoffs before the end of the contract. This study concludes that the regulation of legal protection for PKWT workers requires harmonization of regulations to ensure legal certainty and justice in accordance with the principles of labor law.

 

Keywords


Layoffs; Fixed-Term Workers; Legal Protection; Principle of Justice; Legal Certainty

Full Text:

PDF

References


Aloewic, Tjepi F. Naskah Akademiki Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penyelesaian Perselisihan Industrial. Jakarta: BPHN, 1996;

Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 2000), h. 395;

Asyhadie Zaeni, Hukum Kerja: Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007);

Adiwidjaja, I. (2017). Politik Bernegara. Zahir Publishing;

Asyhadie, H. Zaeni, M. Sh, and S. H. Rahmawati Kusuma. Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media, 2019;

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2007, hlm. 45.;

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakan Hukum ditinjau dari Perspektif teori keadilan ;

Arto, Sugi. “Pengertian Pekerja,” n.d.;

Artonang. “Perjanjian Kerja,” 2014.;

BUDIYONO, B. (2020). Rekonstruksi Perjanjian Kerja Outsourcing Sebagai Perlindungan Pekerja Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang);

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: PT.Citra Aditya bakti, 2014).;

Bernard Arief Sidharta, “Filsafat Hukum Pancasila” (Yogyakarta, 2012).;

Djumadi. Hukum Perpekerjaan Perjanjian Kerja. Jakarta: Rajawali Press, 2002;

———. Hukum Perpekerjaan Perjanjian Kerja Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006;

Fahrojih, Ikhwan. Hukum Perpekerjaan (Konsepsi, Sejarah, Dan Jaminan Konstitusional). Jakarta: Setara Press, 2019;

Halim, A. Ridwan, and (dkk). Seri Hukum Perpekerjaan Aktual. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2017;

Huda, Ni’matul. Negara Hukum Demokrasi Dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005;

Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010;

———. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008;

Kartasapoetra, R.G., and Dkk. Hukum Perpekerjaan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994;

Kartosapoetra, G., and Rience G. Widianingsih. Pokok-Pokok Hukum Perpekerjaan. Bandung: Armico, 1982;

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya bakti, 2014;

L, Rukiyah, and Darda Syahrial. Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Aplikasinya. Jakarta: Dunia Cerdas, 2013;

Manulang, Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1998;

Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004;

Sembiring, Sentosa. Himpunan Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan. Bandung: Nuasa Aulia, 2005;

Sidharta, Bernard Arief. “Filsafat Hukum Pancasila.” Yogyakarta, 2012;

Snijders, A., & Cap, O. F. M. (2004). Antropologi filsafat manusia: paradoks dan seruan. PT Kanisius;

Supono, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Program BPJS Ketenagakerjaan Ditinjau dari Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022;

Sudjana, S. (2021). Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial:-. Dialogia Iuridica, 13(1), 61-78.

Sulaksono, S. H. Teori-Teori Hukum Administrasi Negara. Jakad Media Publishing;

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008);

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 1998);

Sumandhia and Ninik Widayanti, Masalah Pemutusan Hubungan Kerja Dan Pemogokan (Jakarta: Bina Aksara, 1998);

Soedjono, Wiwoho. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara, 2003;

Supanto. “Perlindungan Hukum Wanita,” n.d ;

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018;

Wisoso, Hartono, and Judiantoro. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perpekerjaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992;

Zaeni, Asyhadie. Hukum Kerja: Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Hufron, H., & Chamdani, C. Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jejak Pustaka. 2023.

II. Jurnal, Karya Ilmiah :

Disertasi I Nyoman Putu Budiarto Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun 2018 berjudul Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau dari PrinsipKeadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia;

Disertasi Ika Farida Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2018 berjudul Membangun Outsourcing yang Berkadilan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011;

Disertasi Chamdani Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Tahun 2022 berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perjanjian kerja;

Azis, A., Handriani, A., & Basri, H. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 10(1), 59-74;

Menguak Teori Hukum (Legal theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)” merupakan salah satu volume karangan buku Profesor Dr. Achmad Ali, S.H., M.H (Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanudin);

Nedeng, I Wayan. Lokakarya Dua Hari : Outsorcing Dan PKWT. Jakarta: Lembangtek, 2003.Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004;

Sembiring, Sentosa. Himpunan Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan. Bandung: Nuasa Aulia, 2005;

Sidharta, Bernard Arief. “Filsafat Hukum Pancasila.” Yogyakarta, 2012;

Snijders, A., & Cap, O. F. M. (2004). Antropologi filsafat manusia: paradoks dan seruan. PT Kanisius;

Supono, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Program BPJS Ketenagakerjaan Ditinjau dari Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022;

Sudjana, S. (2021). Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial:-. Dialogia Iuridica, 13(1), 61-78;

Sulaksono, S. H. Teori-Teori Hukum Administrasi Negara. Jakad Media Publishing;

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008);

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 1998);

Aprianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jurnal Hukum Saraswati, 3(1);

Amanda, Putri Dwi, and Okki Trinanda. "The effect of financial compensation on employee performance with work motivation as a mediating variable." Human Resource Management Studies 1.2 (2021): 96-10;

Avianto, R., Suhartini, E., & Adiwijaya, A. J. S. (2022). Perbandingan Sistem Hubungan Kerja Pkwtt Dan Pkwt Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal ilmiah living law, 14(2), 154-167;

Febrianti, L., Syafrinaldi, S., Ibnususilo, E., & Thamrin, S. (2021). Sistem Pengupahan Bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 573-593;

Claudia, L., Sinaga, P. G., & Pakpahan, E. S. Perlindungan Hukum terhadap Perawat di Masa Pandemi Covid-19 Legal Protection of Nurses in The Time Of The Covid-19 Pandemic;

Sari, Ni Putu Nita Erlina, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003." Jurnal Analogi Hukum 2.1 (2020): 124-128;

Sengkey, Marssel Michael, and Tellma Monna Tiwa. "Kesejahteraan Subjektif Pekerja PKWT." Seurune: Jurnal Psikologi Unsyiah 3.2 (2020): 1-21;

Supriyono, S. (2017). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat. Fenomena, 15(1), 1567-1582;

Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” Jurnal Ekonomi & Bisnis, Volume 2 No. 1, 2017, hlm. 371;

Suwatno, D. S. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dari Penggunaan Metode Perang Starvation of Civilians Pada Konflik Bersenjata Antara Rusia Dan Ukraina: Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha);

Sjaiful, M. (2021). Problematika normatif jaminan hak-hak pekerja dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Media Iuris, 4(1), 37;

Sarbini, S. (2024). Legal Protection of Labor Based on Positive Law In Indonesia. Notarill Jurnal Kenotariatan, 9(1), 47-52.

III. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Staatsblad No. 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh,Serikat Buruh;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial;

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Declaration of Human Rights (DUHAM);

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Konvensi ILO No. 152 Tahun 1952 tentang Standar Minimal Jaminan Sosial yang antara lain mengatur jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan seluruh akses terhadap layanan kesehatan, baik yang bersifat preventif atau kuratif;

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu

Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 diubah PP No. 52 Tahun 2023 tentang Pengupahan;

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keputusan Menteri Pekerja No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu;

Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Perkara Pengujian Formil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

Kepmenaker No. 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO No. 18 Tahun 2003 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan;

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;

Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Kepmenaker No.Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian di Perusahaan;

Permenaker No. Per-4 /Men/1986 tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ;

Rekomendasi ILO No. 166 Tahun 1982 tentang Rekomendasi Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Inisiatif Pengusaha;

Surat Edaran Menaker No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Upah;

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2017 tentang Aturan Mengenai Jaminan Kelangsungan Bekerja.




DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i11.6494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) ISSN 2364-5369
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
dx.doi.org/10.18415/ijmmu
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.