Chemical Castration an Additional Punishment for Performers of Sexual Violence Against Children Based on Human Rights and Medical Perspective
Abstract
Sexual violence experienced by children will be affected to their growth and development. The impact experienced by children as victims can be in the form of physical, mental and social disabilities. In response to the increasing prevalence of sexual violence, it is necessary to intensify additional sanctions and punishments against perpetrators which has been regulated in Law No. 17 of 2016 concerning the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. This study aims to determine the perspective of Human Rights and Medical regarding chemical castration as an additional punishment for perpetrators of sexual violence against children. This study uses normative juridical research subsequently studied through a conceptual and comparative approach and uses secondary data sources and primary data as supporting materials. The result of this study indicate that castration is a form of cruel, dignified, inhuman treatment and violation of human rights. However, doctors are required to relieve and maintain a person's life, not the other way around, so tasks that are contrary to healing are not the duty of the doctor's profession and the medical side insists that acting as an executor can violate the code of ethics.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. 28B (2).
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung.
Hanafi Arief. (2017). Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum). Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Vol. 14 No. 1. Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
Ari Purwita Kartika, dkk. (2020). Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 27 Mei 2020. Universitas Negeri Surabaya.
Krismiyarsi. (2018). Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak Kajian Politik Hukum Islam. Jurnal Unnes Vol. 4 No. 1. Universitas Negeri Semarang. Semarang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Muhmmad Zubedy Koteng. (2016). Upaya Pencegahan Dan Penangnan Kejahatan Seksual Terahadap Anak. Sinar Grafika. Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers. Jakarta.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Messy Rachel Mariana Hutapea. (2020). Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 3 No.1. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Surabaya.
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 6.
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Rapat Harmonisasi Tim Kecil Sekjen Kemenkumham. 6 November 2018.
Rabi Yati. (2021). Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) Dalam Konsepsi Negara Hukum, OSFPREPRINTS. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin.
Laurensius Arliman S. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Sebagai wujud Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1 No.2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Sumatera Barat. 2017.
Nuzul Qur’aini Mardiya. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 1 Maret 2017. Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta.
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html oleh Feri diakses pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 20.00 WIB.
Sepriady Utama, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh. Wawancara pada 09 Maret 2022.
Nabain Idrus DKK. (2021). Sanksi Hukum Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. 12. Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Soetedjo, dkk. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2 No. 2.
Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kebiri Kimia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012.
dr. Taufik Suryadi, Ketua Bidang Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Angoota Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Aceh Wawancara pada 07 Maret 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v9i5.3805
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.