Analysis Economy Against the Law on Sanctions Criminal Restitution Case Crime Sexuality in Children
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid, Muhammad Irfan, dan Muhammad Tholchah Hasan, Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: advokasi atas hak asasi perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2001.
Achmad Murtadho, “Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan”, Jurnal HAM Volume 11, Nomor 3, Desember 2020
Ady Irawan, “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Pendidikan IPS vol 7, Januari – Juni 2017
Andreas Nathaniel Marbun, Revi Laracaka, “ Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor”, Jurnal Antikorupsi Integritas, 5 (1), 127-167
Apriyani, Maria Novita, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Risalah Hukum, volume 17 No 1, Juni 2021.
Erman Radjagukguk, Filsafat Hukum (Modul Kuliah), Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.
Fajar Sugianto, Economic Analysis of Law, Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Jakarta: Kencana Prenada media; 2013.
Iskandar Wibawa, “Pidana Kerja Sosial dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Media Hukum, vol 24 No. 2, Desember 2017.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Lukman Hakim “Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking)”, Jurnal Kajian Ilmiah, Vol.20 No 1, Januari 2020
Mahrus Ali, “Penegakan Hukum Pidana yang Optimal (Perspektif Analisa Ekonomi atas Hukum)“, Jurnal Hukum No. 2 Vol 15 April 2008
Muhammad Rustamaji, “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum dalam Pandangan Richard a Posner”, Jurnal Rechvinding, BPHN, Volume 2 Nomor 1, April 2013.
Nurlely Darwis, “Menanggulangi Kejahatan dengan Aplikasi Economic Analysis of Law”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 6 No.2 Maret 2016.
P.A.F Lamintang, Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2012
Romli Atmasasmita, Kodrat Wibowo, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016
S.R Sianturi, Azas – Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2002
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 85/Pid.Sus/2021/PN Krg tanggal 5 Agustus 2021
Republik Indonesia, UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Republik Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i11.3407
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.