The Power of Evidence of Victims in Immoral Criminal Procedure in the West Pasaman Court
Abstract
Referring to Article 185 paragraph (7) of the Criminal Procedure Code which in essence explains that "the testimony of witnesses who are not sworn eventhough in accordance withone another, does not constitute evidence, but if the statements are in accordance with statements from sworn witnesses, it can be used as additional tools other valid proof. This raises problems in the level of practice when the childis confronted as a victim of an immoral crime, usually there are no witnesses who see and hear the criminal events committed by the perpetrator sofcrime. Instead, there is only child (not yet capable of law) as a witness who experienced the crime. However, the child's information is only used as a guide or only used to streng then the belief of the Judge because the information given by the child is considered not to meet the requirements as a witness information according to the Criminal Procedure Code. In this regard, we can see and analyze the judges' judgmentrelated to the power of proof of children witness from victims within immoral criminalaction in the jurisdiction of West Pasaman District Court. The formulation of the problem in this study is How is the power of witness information by victim's child in the case of immoral crime in the jurisdiction of the West Pasaman District Court ?. This research is a normative juridical research through case approach, law approach and conceptual approach. This research is descriptive. The results showed that The power of proof of witness information by victim'schild in immoral acts has diverse legal force. First, it is based on whether a Victim's Child can be sworn in court, so that the information by victim's childis recognized to have the same legal force as the witness's statement in the event that the victim's child can be sworn in providing information. Second, the information by the victim'schild Streng thens the judge's conviction or atleast provides guide for the judge to support the evidence of alleged criminal acts of immorality. Third, the judge did not judge the information by the victim's child to have the power of proof be cause it was considered to be incompatible and independent.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Books
Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : PTIK.
Abu Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung : Nuansa.
Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta : Kencana.
Adami Chazawi. 2007. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.
Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta : Raih Asa Sukses.
Alvi Syahrin. 2009. Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan. Jakarta : PT. Sofmedia.
Amiruddin & Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
___________. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Ansori Sabuan, dkk. 1990. Hukum Acara Pidana. Bandung : Angkasa.
Arif Gosita. 1992. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Sinar Grafika.
Bambang Poernomo. 1997. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara.
Bambang Waluyo. 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Grafika.
CST. Kansil. Christine. S.T Kansil. Engelien R. Palandeng dan Godlieb N Mamahit. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Pramata Aksara.
Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa dan Nusa Media.
Darwan Prinst. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia). Jakarta: Gramedia.
Djisman Samosir. 2013. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung : Nuansa Aulia.
Djoko Prakoso. 1988. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana.Yogyakarta : Liberty.
Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana : Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Bandung : Penerbit Mandar Maju.
I Made Widnyana. 2010. Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.
Koesparmono Irsan. 2007. Hukum Acara Pidana. Jakarta.
Kuffal. 2008. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang : UMM Press.
Leden Marpaung. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta : Sinar Grafika.
______________. 2006. Asas- Teori- Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Permasalahannya. Bandung : Alumni.
____________. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahan. Bandung : Aditya Bakti.
Loeby Loeqman. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia (Suatu Ikhtisar). cet. Ketiga. Jakarta : Data Com.
Luhut M. P. Pangaribuan. 2000. Hukum Acara Pidana ; Satu Kompilasi. Jakarta : Djambatan.
M. Karjadi dan R Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politeia.
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refka Aditama.
Martiman Prodjohamidjojo. 1990. Komentar atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.
Maulana Hasan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak. Jakarta: Grassindo.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Moelyatno. 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara.
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.
Nikolas Simanjuntak. 2009. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Jakarta : Ghalia.
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
_______________. 2009. Delik-Delik Khusus. Jakarta : Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana.
_______________. 2011. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
R.A. Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung : Sumur.
Ramelan. Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Pidana Pengadian HAM.2007. Jakarta: Diklat Advokad Universitas Pelita Harahapan Asosiasi Advokad Indonesia.
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya.
Rusli Muhammad. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
S.M. Amin. 2009. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta : Pradnya Paramita.
S.R.Sianturi. 1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Alumni AHMPTHM.
Shinta Agustina. 2014. Asas Lex SpesicialisDerogat Legi Generali dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta : Themis Book.
Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
----------- dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : CV. Novindo Pustaka Mandiri.
SudiknoMertokusumo. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Syaiful Bakhri. 2012. Beban Pembuktian dalam Praktik Peradilan. Jakarta : Gramedia Publishing.
Teguh Samudera. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung : Alumni.
Theo Huijbers. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta : Kanisius.
Tim Penyusun Pusat Bahasa. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
WirjonoProdjodikoro. 1997. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung : Sumur.
B. Journal
Eny Harjati, “Implikasi Yuridis Mengenai Saksi dan Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 64/PUU-VII/2010”, Journal Hukum Februari 2015.
Hana Krisnamurti, 2016, “Kedudukan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana”, Journal Wacana Paramata, Volume 15 Nomor 2.
Rinaldi Yushar Rosadi, “Penerapan Asas Unus Testis Nullus Tesis oleh Hakim dalam Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan dan Upaya Hukumnya oleh Jaksa”, Journal Verstek Volume 1 Nomor 1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Solehuddin, 2013, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang”. Malang : Journal Universitas Brawijaya.
C. Prevailing Laws
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
C. Website
https://kbbi.web.id/bukti, last accessed 13 April 2020, at 10.42 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i1.2244
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
https://ijmmu.com
editor@ijmmu.com
facebook.com/ijmmu
Copyright © 2014-2018 IJMMU. All rights reserved.